Zaman Zulkarnaen adalah seorang pengacara muda dari firma hukum Thompson & Co. Suatu hari, dia ditugaskan untuk menangani warisan klien yang sangat besar: seorang perempuan bernama Sri Ningsih, pemegang paspor Inggris yang baru saja meninggal dan mewariskan kekayaan senilai 19 triliun rupiah — setara dengan kekayaan seorang ratu